Pada hari senin tanggal 2 Juni 2025. Berdasarkan Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2025.
SMK Terpadu Yapisa Bekerja sama dengan Babinsa Megamendung Mengadakan kegiatan Sosialisasi Tentang penerapan Jam malam kepada peserta didik tujuan adanya sosialisasi ini adalah upaya sekolah untuk mengantisipasi adanya siswa dan siswi yang berkegiatan di malam hari dan mendorong terciptanya generasi berkarakter Panca Waluya di kalangan Peserta didik SMK Terpadu Yapisa
Berikut isi poin yang disampaikan yaitu :
- Siswa wajib berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB dan tidak diperkenankan keluar rumah setelah jam tersebut. Pengecualian hanya berlaku apabila ada kegiatan resmi sekolah.
- Sanksi Tegas bagi Pelanggar. Aparat berwenang akan melakukan razia acak di lapangan. Apabila ditemukan pelajar masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa alasan yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar